money loundry


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Karunia-Nya penyusunan karya tulis ini selesai sebagaimana yang direncanakan.
Karya tulis ini dibuat guna memenuhi syarat untuk memperoleh beasiswa ditahun kedua dalam Program Permagangan Bakti BCA Tahap Terampil.
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karenanya, jika ada kesalahan atau kekurangan, baik dalam hal materi, cara penyajian maupun bahasa, penulis mohon maaf. Kritik dan saran dari berbagai pihak sekiranya dapat membantu agar penulisan karya tulis berikutnya dapat lebih baik lagi.
Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada kedua Orang tua, Para Mentor Koordinator Pooling dan Rekan-rekan Pooling atas dukungan beserta motivasi sehingga karya tulis ini terselesaikan.
Akhir kata, semoga kesederhanaan karya tulis ini akan lebih banyak manfaatnya.

           
Jakarta, Mei 2016


Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

Sejak tahun 2003 telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku dalam rangka memitigasi resiko Bank digunakan sebagai sasaran atau sarana kejahatan, seperti tindak pidana pencucian uang.
Dalam perjalanannya, ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles) tersebut perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam rangka mendukung upaya penceghan tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, Bank Indonesia pada Tahun 2009 telah menerbitkan ketentuan baru tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum.
Secara umum ada dua alasan pokok yang menyebabkan praktik pencucian uang diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana, sebagai berikut:
Korporasi ini dapat berupa bank, perusahaan efek (dalam hal terjadi tindak pidana pencucian uang di pasar modal), dan sebagainya. Pertama, Pengaruh pencucian uang pada sistem keuangan dan ekonomi diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia. Misalnya, dampak negatif terhadap efektifitas penggunaan sumber daya dan dana yang banyak digunakan untuk kegiatan tidak sah dan menyebabkan pemanfaatan dana yang kurang optimal,sehingga merugikan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena uang hasil tindak  pidana diinvestasikan di negara-negara yang dirasakan aman untuk mencuci uangnya, walaupun hasilnya lebih rendah.
Uang hasil tindak pidana ini dapat saja beralih dari suatu negara yang perekonomiannya kurang baik. Dampak negatifnya money laundering bukan hanya menghambat pertumbuhan ekonomi dunia saja, tetapi juga menyebabkan kurangnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan internasional, fluktuasi yang tajam pada nilai tukar suku bunga dan dapat mengakibatkan ketidakstabilan pada perekonomian nasional dan internasional.
Kedua, dengan ditetapkannya pencucian uang sebagai tindak pidana akan memudahkan penegak hukum untuk melakukan penindakan  terhadap pelaku kejahatan tersebut. Misalnya, menyita hasil tindak pidana yang susah dilacak atau sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Dengan cara ini pelarian uang hasil tindak pidana dapat dicegah. Orientasi pemberantasan tindak pidana sudah beralih dari “menindak pelakunya” ke arah menyita “hasil tindak pidana”. Pernyataan pencucian uang sebagai tindak pidana juga merupakan dasar bagi penegak hukum untuk memidanakan pihak ketiga yang dianggap menghambat upaya penegakan hukum.
Adanya sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu dan transaksi yang mencurigakan, memudahkan para penegak hukum untuk menyelidiki kasus pidana sampai kepada tokoh-tokoh dibelakang tindak pidana pencucian uang yang biasanya sulit dilacak dan ditangkap, karena pada umumnya mereka tidak terlihat dalam pelaksanaan tindak pidana, tetapi menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Oleh karena akibat dari pencucian uang dapat mengakibatkan ketidakstabilan pada perekonomian nasional dan internasional, maka pihak-pihak yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang harus melakukan tugasnya secara optimal.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Tindak Pidana Pencucian Uang

2.1.1     Pengertian Pencucian Uang

Menurut UU tindak pindana pencucian uang, yang dimaksud pencucian uang adalah perbuatan dalam hal : menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, menempatkan, membawa ke luar negeri, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidanadengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Dari definisi tersebut  dapat disimpulkan bahwa upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal –usul dana yang diperoleh dari tindak pidana dikenal dengan sebutan pencucian uang (money laundering) umumnya pelaku perbankan menggunakan system perbankan untuk menyembunyikan asal-usul yang berasal dari tindak pidana dan mengubahnya menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dating dari kegiatan yang sah, dengan harapan sulit dilacak oleh para penegak hukum.

2.1.2 Sejarah Pencucian Uang

Masalah pencucian uang atau  money laundering  sebenarnya telah lama dikenal, yaitu semenjak tahun 1930. Munculnya istilah tersebut erat kaitannya dengan perusahan laundry  (pencucian  pakaian).  Perusahaan  ini  dibeli  oleh  para  mafia  dan  kriminal  diAmerika  Serikat  dengan  dana  yang  mereka  peroleh  dari  kejahatannya.
 Selanjutnya perusahaan  laundry  ini mereka pergunakan untuk menyembunyikan uang yang mereka hasilkan dari  hasil  kejahatan dan  transaksi  ilegal sehingga  tampak seolah-olah  berasal  dari  sumber  yang  halal

2.1.3     Faktor-Faktor Pendorong Maraknya Pencucian Uang

Kemajuan dan perkembangan teknologi yang telah tercapai memang telah mempermudah kehidupan manusia. Kemajuan teknologi di satu pihak telah membawa banyak dampak positif bagi pembangunan, namun di lain pihak kemajuan yang telah tercapai juga mengakibatkan munculnya berbagai masalah dan akibat negatif yang merugikan. Kemajuan justru sering kali menjadi lahan yang “subur” bagiberkembangnya kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih atau white collar crime.Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang komunikasi, permesinan, dan transportasi mempunyai dampak pada modus operandisuatu kejahatan.
Pada saat ini, banyak tindak pidana dan kejahatan yang sudah dipengaruhi oleh  perkembangan teknologi, sehingga semakin sukar pengungkapannya. Perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam  masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Dewasa  ini,  kejahatan kerah putih sudah  mencapai  taraf  yang sangat membahayakan. Bentuk  kejahatannya  pun  semakin  canggih  dan  sangat terorganisasi  sehingga  sangat  sulit  dideteksi  oleh  para  penegak  hukum.  Para  pelaku kejahatan  ini  selalu  berusaha  untuk  menyelamatkan  uang  hasil  kejahatannya  dengan berbagai  cara,  dan  salah  satunya  adalah  melalui  pencucian  uang.  Salah  satu  sasaran pokok  pencucian  uang  ini  adalah  dengan  melalui  industri  keuangan,  khususnya perbankan.
Industri perbankan merupakan sarana efektif untuk dijadikan sumber pencucian uang  dan  juga  sebagai  mata  rantai  nasional  dan  internasional  dalam  proses  pencucian uang. Hal  ini  disebabkan sarana perbankan cukup  banyak  menawarkan  jasa-jasa  dan instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal -usul  suatu  dana.
Praktek  pencucian  uang  adalah  merupakan  salah  satu  kejahatan  yang  cepat berkembang,  hal  ini  dikarenakan  begitu  banyaknya  faktor-faktor  yang  menjadi pendorong maraknya perkembangan kegiatan pencucian uang di berbagai negara. Faktor-faktor tersebut antara lain :
a.       Globalisasi
Dalam  hal  ini  terjadinya  globalisasi memang  mengakibatkan  para  pelaku  pencucian  uang  dapat  memanfaatkan sistem financial dan perbankan internasional untuk melakukan kegiatannya
b.       Teknologi
Perkembangan teknologi ini mungkin dapat dikatakan sebagai faktor yang paling mendorong berkembangnya pencucian uang. Perkembangan  teknologi  informasi seperti internet misalnya, dapat mengakibatkan hilangnya batas-batas antar negara.

c.       Ketentuan  kerahasiaan  bank
Ketentuan  ini mengakibatkan  kesulitan  bagi  pihak  berwenang   untuk  menyelidiki  suatu rekening yang mereka curigai dimiliki oleh atau dengan cara yang ilegal.
d.       Munculnya jenis uang baru
munculnya jenis uang baru yaitu Electronic Money atau E-money,  yaitu  sehubungan  dengan  maraknya  Electronic  Commerce  atau  Ecommerce melalui internet. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan melalui jaringan internet ini biasa disebut sebagai cyber-laundering.
e.       Praktek pencucian uang dengan cara yang disebut layering atau pelapisan.
Dengan cara ini, pihak yang menyimpan dana di bank bukanlah pemilik sesungguhnya dari dana itu. Deposan tersebut hanyalah bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uang tersebut di sebuah bank.


2.1.4 Tahapan-tahapan Pencucian Uang

Praktek pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang  amat kompleks dan beragam, akan tetapi terdapat berbagai macam tahapan dan modus operandi pencucian uang, namun pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokan kedalam 3 tahap kegiatan, yaitu :
·          Placement, yaitu upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana kedalam sistem keuangan, termasuk system perbankan. Misalnya dengan mendepositokan uang tersebut ke dalam sistem keuangan atau perbankan. Dengan cara ini uang tersebut akan ditempatkan dalam suatu bank dan kemudian uang tersebut akan masuk ke dalam sistem keuangan negara bersangkutan. Jadi misalnya melalui penyeludupan, ada penempatan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan uang yang didapat dari tindak pidana dengan uang yang diperoleh secara halal. Variasilain dari tahap placement ini misalnya dengan menempatkan uang giral ke dalam deposito bank, ke dalam saham, atau menkonversi dan mentransfer uang tersebut ke dalam valuta asing
·         Layering, yaitu upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana tersebut. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber dana haram tersebut. Berbagai cara dapat dilakukan dalam tahap ini yang tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri asli atau asal-usul uang tersebut. Misalnya dengan melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari satu negara ke negara lainnya dan dapat dilakukan berkali-kali, memecah-mecah jumlah dananya yang tersimpan di bank, pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, dan cara lainnya. Seringkali terjadi bahwa si penyimpan dana di suatu rekening justru bukanlah pemilik sebenarnya dan si penyimpan dana tersebut sudah merupakan lapis-lapis yang jauh, karena sudah diupayakan berkali-kali simpan-menyimpan sebelumnya.

·         Intergration, yaitu upaya menggunakan dana yang telah masuk kesistem keuangan dan telah melalui tahap placement dan atau layering, sehingga seolah-olah tampak manjadi harta yang halal (tampak sah). Disini uang hasil kejahatan yang telah melalui tahap placement maupun layering dialihkan atau digunakan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan yang menjadi sumber uang tersebut. Pada tahap integration ini, uang yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan ketentuan hukum.

2.1.5     Modus Pencucian Uang

Beberapa modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh banyak pelaku pencucian uang adalah :
·         Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
·         Structuring, yaitu untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
·         U turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul kejahatan dengan memutarbalikan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
·         Cuckoo  Smurfing, yaitu mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana dari hasil tindak kejahatan melaui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanaya merupakan “Proccess of Crime”.
·         Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal. Hal ini bertujuan untuk mengaburkan sumber asal dana yang illegal.

2.1.6 Metode Praktek Pencucian Uang

Terdapat  bermacam- macam  cara  dalam  melakukan  kegiatan  pencucian  uang. Seorang  pelaku  pencucian  uang  dapat  memilih  cara  secara  loan  back,  yakni  dengan meminjam uangnya sendiri, menggunakan transaksi dagang internasional, penyeludupan uang tunai, perdagangan saham, investasi tertentu, electronic transfer, dan beragam cara lainnya.  Apapun  cara  yang  digunakan,  semuanya  memiliki  satu  tujuan  yaitu  untuk meyamarkan  uang  hasil  kejahatan  mereka,  sehingga  tampak  halal  dan  tidak  dapat dilacak oleh pihak berwenang.
Walaupun terdapat bermacam- macam cara dalam melakukan praktek pencucian uang,  namun  secara  metodiknya dapat  dikenal tiga  metode yaitu  metode  buy and  sell conversions, metode offshores conversion  schemes,  dan  metode legitimate business convertions schemes.
.           Metode  buy  and  sell  conversion  dilakukan  melalui  jual  beli  barang  dan  jasa. Sebagai contoh adalah  real estate  atau aset lainnya yang dapat dibeli dan dijual kepada co-conspirator  yang menyetujui untuk membeli atau membeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang sebenarnya dengan tujuan untuk memperoleh  fees  atau  discount. Kelebihan  harga  dibayar  dengan  menggunakan  uang  atau  dana  ilegal  dan  kemudian dicuci melalui transaksi bisnis. Dengan cara ini setiap aset, baik barang atau jasa dapat diubah  seolah-olah  menjadi  hasil  yang  legal  dan  halal  melalui  rekening  pribadi  atau perusahaan yang ada di suatu bank.
Dalam metode offshores conversion  uang atau dana hasil  kejahatan dialihkan ke wilayah yang merupakan tax heaven money laundering centers  dan kemudian  disimpan di  bank  atau  lembaga  keuangan  yang  ada  di  wilayah  tersebut.  Dana  tersebut  lalu digunakan antara  lain untuk membeli aset atau melakukan  investasi.
Di wilayah atau negara  yang  merupakan  tax  heaven  terdapat  kecenderungan  hukum  perpajakan  yang lebih longgar, ketentuan  kerahasiaan  bank  yang  cukup  ketat  dan prosedur bisnis  yang sangat  mudah  sehingga  memungkinkan  adanya  perlindungan  bagi  kerahasiaan  suatu transaksi  bisnis,  pembentukan  dan  kegiatan  usaha,  maupun  badan  usaha  lainnya. Kerahasiaan  ini  memberikan  ruang  gerak  yang  leluasa  bagi  pergerakan  dana  melalui berbagai  pusat  keuangan  di  dunia  yang  kemudian  dimanfaatkan  oleh  para  pelaku pencucian uang untuk melakukan kegiatan mereka.
Metode  yang  ketiga  yaitu  legitimate  business  conversion  dipraktekkan  melalui bisnis  atau  kegiatan  usaha  yang  sah  sebagai  sarana  untuk  memindahkan  dan memanfaatkan  hasil  kejahatan.  Dalam  hal  ini  hasil  kejahatan  dikonversikan  melalui transfer,  cek,  atau  instrument  pembayaran  lainnya  yang  kemudian  disimpan  dalam rekening  bank  atau  ditarik  atau  ditransfer  lebih  lanjut  ke  rekening  bank  lainnya. Penggunaan metode ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menjalankan usaha atau bekerjasama  dengan  mitra  bisnisnya  dan  menggunakan  rekening  perusahaan  yang bersangkutan sebagai tempat penampungan untuk hasil kejahatan yang dihasilkan.
Berdasarkan uraian tiga metode pencucian uang di atas maka dapat dilihat bahwa tiap transaksi yang dilakukan baik oleh pribadi atau perusahaan, setiap bentuk kegiatan usaha maupun rekening yang terdapat di bank-bank dapat dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan pencucian uang.
2.1.7     Hasil tindak pidana pencucian uang

1.       Hasil tindak pidana menurut UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.8/2010,pasal 2,ayat 1) adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dibawah ini, yang dilakukan diwilayah Negara Republik Indonesia atau di luar Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia;
·         Korupsi
·         Penyuapan
·         Kepabeanan
·         Cukai
·         Penyeludupan tenaga kerja
·         Penyeludupan imigran
·         Di bidang perbankan
·         Di bidang pasar modal
·         Narkotika
·         Psikotropika
·         Perdagangan manusia
·         Pedagangan senjata gelap
·         Penculikan
·         Terorisme
·         Pencurian
·         Penggelapan
·         Penipuan
·         Pemalsuan
·         Perjudian
·         Prostitusi
·         Di bidang perpajakan
·         Di bidang kehutanan
·         Di bidang lingkungan hidup
·         Di bidang kelautan, atau
·         Tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara
·         4 (empat) tahun atau lebih.

2.       Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan atau ddigunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan teroris, organisasi terroris atau terroris perorangan, disamakan dengan hasil tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1), butir terorisme.

2.1.8 Dampak dan Kerugian Pencucian Uang

Praktek  pencucian  uang  atau  money  laundering  memang  tidak  secara  langsung merugikan orang  atau  perusahaan tertentu.  Secara sepintas  bahkan praktek  ini  tampak tidak menimbulkan korban. Praktek pencucian uang berbeda dengan tindak pidana lain seperti pembunuhan, perampokan atau pencurian yang menimbulkan kerugian langsung bagi korbannya.Akan  tetapi  benarkah  praktek  pencucian  uang  tidak  menimbulkan  korban  dan tidak  menimbulkan  kerugian.
 Masih  banyak  pemerintahan  di  dunia  yang  tidak mengkriminalisasi  pencucian  uang,  terutama  negara-negara  berkembang.  Alasannya adalah  karena  pelarangan  pencucian  uang  di  suatu  wilayah  hanya  akan  menghambat penanaman modal asing yang sangat diperlukan bagi pembangunan negara, atau dengan kata  lainnya  praktek  pencucian  uang  justru  menjadi  salah  satu  sumber  pembiayaan pembangunan dan pemasukan negara.
 Beberapa dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang terhadap masyarakat antara lain;
a.     Pencucian uang memungkinkan para pengedar narkoba, penyeludup dan penjahat lainnya  untuk  dapat  memperluas  kegiatan  operasinya.  Hal  ini  akan mengakibatkan meningkatnya biaya penegakan hukum untuk memberantasnya.
b.     Kegiatan  ini  mempunyai  potensi  untuk  merongrong  masyarakat  keuangan sebagai  akibat  demikian  besarnya  jumlah  uang  yang  terlibat  dalam  kegiatan tersebut.  Potensi  untuk  melakukan  korupsi  meningkat  bersamaan  dengan peredaran uang haram yang sangat besar.
c.     Pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak  dan secara tidak langsung  merugikan  para  pembayar  pajak  yang  jujur  dan  mengurangi kesempatan kerja yang sah.
d.  Masuknya uang dan dana hasil kejahatan ke dalam keuangan suatu negara telah menarik  unsur  yang  tidak  diinginkan  melalui  perbatasan,  menurunkan  kualitas hidup, dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
e.  Pencucian  uang  dapat  merugikan  sektor  swasta  yang  sah  (Undermining  in  the Legitimate  Privet  sector).  Salah  satu  dampak  mikro  ekonomi  pencucian  uang terasa  di  sektor  swasta.  Para  pelaku  kejahatan  seringkali  menggunakan perusahaan-perusahaan untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud  untuk  menyamarkan  uang  hasil  kejahatannya.  Perusahaan-perusahaan tersebut  memiliki  akses  ke  dana  haram  yang  sangat  besar  jumlahnya,  yang memungkinkan  mereka untuk  menyediakan barang-barang dan  jasa  yang dijual oleh  perusahaan-perusahaan  tersebut  dengan  harga  yang  jauh  di  bawah  pasar.Bahkan perusahaan ini dapat saja menjual barang-barang tersebut di bawah harga produksinya.  Dengan  demikian  mereka  akan  memiliki  competitive  advantage terhadap  perusahan  yang  bekerja  secara  sah.  Hal  ini  membuat  bisnis  yang  sah menjadi kalah bersaing dan menjadi bangkrut.
f.      Pencucian  uang  dapat  mengakibatkan  hilangnya  kendali pemerintah  terhadap kebijakan ekonominnya. Diperkirakan jumlah uang hasil kejahatan yang terlibat dalam  kegiatan  pencucian  uang  adalah  antara  2  sampai  5  persen  dari  gross domestic product dunia, atau sekurangnya US$600.000juta. Di beberapa negara dengan  pasar  yang  baru  tumbuh  (emerging  market  countries),  dana  tersebut dapat  mengurangi  anggaran  pemerintah,  sehingga  dapat  mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah atas kebijakan ekonominya.
g.  Dampak  negatif  lain  dari  pencucian  uang  adalah  dapat  menimbulkan  rusaknya reputasi  negara.  Tidak  satupun  negara,  terlebih  pada  masa  ekonomi  global  ini, yang  bersedia  kehilangan  reputasinya  sebagai  akibat  terkait  dengan  pencucian uang. Kepercayaan dunia akan terkikis karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan  kejahatan-kejahatan  di  bidang  keuangan  yang  dilakukan  di  negara bersangkutan,  dan  rusaknya  reputasi  akan  mengakibatkan  negara  tersebut kehilangan kesempatan global yang sah sehingga hal tersebut dapat mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.





2.2        PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

Pada tanggal 17 April 2002, Indonesia telah mengundangkan UU No. 15 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak PidanaPencucian Uang, dan selanjutnya diubah dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan adanya UU ini maka terjadi perubahan besar dalam cara memandang kegiatan pencucian uang di Indonesia.
Dengan dibentuknya PPATK ini, maka Indonesia telah memenuhi salah satu dari The Forty Recommendations yang diusulkan oleh Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF), dalam usaha pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dalam pasal ke 16 The Forty Recommendations dari FATF disebutkan mengenai pembentukan Financial Intelligent Unit yang secara umum bertugas menganalisis transaksi-transaksi keuangan untuk mencegah adanya transaksi yang merupakan kegiatan pencucian uang, dan lembaga yang memiliki kewenangan seperti Financial Intelligent Unit di Indonesia ini adalah PPATK.
PPATK yang merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab kepadaPresiden merupakan Financial Intelligent Unit dengan model administratif(administrative model). Model administratif ini lebih banyak berfungsi sebagai perantara antara masyarakat atau industri jasa keuangan dengan institusi penegak hukum. Laporan yang masuk dianalisis dahulu oleh lembaga ini kemudian dilaporkan ke institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.



Suatu financial intelligent unit biasanya melakukan beberapa tugas dan wewenang, yaitu tugas pengaturan sebagai regulator, melakukan kerjasama dalam rangka penegakkan hukum, bekerjasama dengan sektor keuangan, menganalisa laporan yang masuk, melakukan pengamanan terhadap seluruh data dan aset yang ada, melakukan kerjasama internasional dan fungsi administrasi umum. PPATK sebagai suatu financial intelligent unit juga melaksanakan fungsi yang demikian.
Di sisi lain, PPATK diwajibkan menolak dan/atau mengabaikan segala  bentuk campur tangan dari pihak manapun. Fungsi PPATK dalam melaksanakan tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur  dalam pasal 40 UU No 8/2010  , sebagai berikut :
a.   Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b.   Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
c.   Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
d.   Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakpidana lain.
Pada ketentuan Pasal 41 UU No. 8/2010, PPATK dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasana tindak pidana pencucian uang, PPATK berwenang:
a.       meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi,termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
b.       menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
c.       mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
d.       memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
e.        mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum
internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
f.    menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
g.   menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU No. 8/2010, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi. Yang dimaksud dengan sistem informasi sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan Pasal 42 UU No. 8/2010 antara lain:
a    Membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem aplikasi;
b.   Membangun, mengembangkan, dan memelihara infrastruktur jaringan komputer dan basis data;
c.   Mengumpulkan, mengevaluasi data dan informasi yang diterima oleh PPATK secara manual dan elektronik;
d.   Menyimpan, memelihara data dan informasi ke dalam basis data;
e.   Menyajikan informasi untuk kebutuhan analisis;
f.    Memfasilitasi pertukaran informasi dengan instansi terkait baik dalam negeri maupun luar negeri; dan
g. Melakukan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi kepada pihak pelapor.




Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor sebagaimana diatur di dalam Pasal 43 UU No. 8/2010, PPATK berwenang:
a     Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
b.     Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
c.     Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
d.     Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
e.     Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
f.      Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan
g.     Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.
Dalam melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, dalam ketentuan Pasal 44 UU No. 8/2010 diatur bahwa PPATK dapat:
a.     Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
b      Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
c.     Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
d.     Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
e.     Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
f.      Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan  tindak pidana pencucian uang;
g.     Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
h.     Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya  melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.      Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau  sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan tindak pidana;
j.      Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
k.     Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; dan
l.      Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Dari tugas dan wewenang yang di atur dalam ketentuan tersebut di atas, terdapat dua tugas PPATK yang sangat menonjol dalam kaitannya dengan usaha pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Tugas pertama adalah untuk mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang, dan yang kedua adalah tugas untuk membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan kegiatan pencucian uang dan juga tindak pidana yang melahirkannya (predicate crimes).



Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang di Indonesia, PPATK akan bekerja sama dengan banyak pihak. Selain dengan Kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang, PPATK juga akan bekerjasama dengan Bank Indonesia, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan, masyarakat dan lembaga-lembaga lain baik dari dalam maupun luar negeri.   
Melihat begitu banyaknya pihak yang terlibat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan pencucian uang ini, dapat disadari bahwa kegiatan pencucian uang merupakan suatu ancaman yang sangat berbahaya sehingga dibutuhkan kerjasama dari banyak pihak untuk dapat menghadapinya.

2.2.1          Jenis Laporan yang disampaikan ke PPATK

Apabila terdapat transfer dana yang memenuhi criteria mencurigakan termasuk transfer dana yang terkait dengan transaksi pendanaan terorisme (baik transfer masuk maupun transfer keluar yang berasal dari dalam negeri atau lintas Negara) maka transaksi transfer dana tersebut wajib dilaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Adapun jenis laporan transaksi yang disampaikan ke PPATK ;
a.                   Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) / Suspicious Transactions Report (STR)
b.                   Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) / Cash Transactions Report (CTR)
c.                      Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari/ke luar Negeri (LTKL) / International Fund Transfer Instruction (IFTI)

Laporan
Jangka Waktu
Sanksi
LTKM/STR
3 hari kerja
Sejak mengetahui
Unsur mencurigakan
a.       Peringatan
b.       Terguran tertulis
c.       Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi
d.       Denda administratif, sebesar Rp. 50 Juta per transaksi
LTKT/CTR
3 hari kerja
Dari cabang ke KP
Sejak tanggal transaksi
LTKL/IFTI
14 hari kerja
Sejak tanggal transaksi


2.2.2                Transaksi keuangan mencurigakan

Beberapa yang termasuk kategori transaksi keuangan mencurigakan antara lain;
1.       Transaksi keuangan yang menyimpang dari karakteristik, profil, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan (tanpa informasi yang jelas atau meyakinkan) contoh, pelajar atau mahasiswa tetapi transaksinya ratusan juta rupiah tanpa ada informasi yang mendukung transaksi tersebut (missal : warisan, hasil penjualan rumah, dll).


2.       Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut di duga, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilaporkan oleh bank sesuai dengan ketentuan UU tindak pidana pencucian uang. Contoh : nasabah sering melakukan setoran tunai dengan jumlah dibawah threshold (dibawah batas transaksi yang harus dilaporkan) agar terhindar dari criteria transaksi yang wajib dilaporkan.
3.       Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Contoh, transaksi yang dilakukan oleh nasabah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
4.       Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

2.2.3                Kriteria transaksi keuangan tunai yang harus dilaporkan ke PPATK

Transaksi keuangan  tunai yang harus dilaporkan adalah transaksi tunai (yang menggunakan uang kertas dan atau uang logam) dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah), atau dalam mata uang asing yang setara, yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.







2.2.4             Transaksi Keuangan Tunai Yang dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan

Berikut ini jenis transaksi pengecualian dan kewajiban laporan ke PPATK antara lain ;
1.       Transaksi antar penyedia jasa keuangan
2.       Transaksi dengan pemerintah dan dengan Bank Sentral
3.       Pembayaran Gaji/Pensiun
4.       Transaksi lain yang ditetapkan oleh kepala PPATK atau atas permintaan  Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK, antara lain :
a.       Pengelola jalan Tol
b.       Usaha perkebunan
c.       Hypermarket, Supermarket, department store, dan usaha sejenis
d.       Pengelola jasa perparkiran
e.       Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
f.        Maskapai penerbangan
g.       Perusahaan pelayanan serta angkutan sungai, danau dan penyebrangan.
h.       Perwakilan Negara asing
i.         Lembaga pendidikan formal
j.         Operator telekomunikasi
k.       Pengelola rumah sakit
l.         Penyedia tenaga listrik
m.     Perusahaan daerah air minum atau yang sejenis
n.       Organisasi internasional yang anggotanya adalah Negara, Seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), International Monetary Fund (IMF), World Bank, dll.



BAB III
 PENUTUP

3.1            Kesimpulan


Pengertian pencucian uang atau money laundering adalah proses untuk mengubah uang/harta illegal (yang didapat dari cara yang tidak sah/melanggar hukum) menjadi uang/ harta yang seolah-olah tampak legal (tampak sah).
Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pencucian uang ini luar biasa, bahkan mengancam stabilitas ekonomi Negara. Hal ini dikarenakan pencucian uang ini sangat mempengaruhi perkembangan kejahatan berat, seperti drugs trafficking, korupsi ,illegal loging, dan sebagainya.

3.2               Saran


Untuk memberantas tindak pidana Money Laundering, perlu ada kerjasama antara pemerintah, aparat kepolisian,masyarakat, dan para pelaku bisnis. Karena kejahatan ini cukup berbahaya dan menimbulkan kerusakan perekonomian yang cukup signifikan. Kewaspadaan harus tetap ditingkatkan karena kejahatan jenis ini dapat digolongkan kejahatan terselubung.
Sebagai salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank harus mengurangi risiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, mamantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Cusntomer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bang dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah.
























0 comments:

Post a Comment