KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Karunia-Nya penyusunan
karya tulis ini selesai sebagaimana yang direncanakan.
Karya tulis ini
dibuat guna memenuhi syarat untuk memperoleh beasiswa ditahun kedua dalam
Program Permagangan Bakti BCA Tahap Terampil.
Penulis menyadari
bahwa karya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karenanya, jika ada
kesalahan atau kekurangan, baik dalam hal materi, cara penyajian maupun bahasa,
penulis mohon maaf. Kritik dan saran dari berbagai pihak sekiranya dapat
membantu agar penulisan karya tulis berikutnya dapat lebih baik lagi.
Dalam kesempatan ini
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada kedua Orang tua, Para Mentor
Koordinator Pooling dan Rekan-rekan Pooling atas dukungan beserta motivasi
sehingga karya tulis ini terselesaikan.
Akhir kata, semoga
kesederhanaan karya tulis ini akan lebih banyak manfaatnya.
Jakarta, Mei
2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Sejak tahun 2003
telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku dalam rangka memitigasi resiko Bank digunakan sebagai sasaran atau
sarana kejahatan, seperti tindak pidana pencucian uang.
Dalam perjalanannya,
ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles) tersebut
perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam
rangka mendukung upaya penceghan tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, Bank
Indonesia pada Tahun 2009 telah menerbitkan ketentuan baru tentang penerapan
program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum.
Secara umum ada dua
alasan pokok yang menyebabkan praktik pencucian uang diperangi dan dinyatakan
sebagai tindak pidana, sebagai berikut:
Korporasi ini dapat
berupa bank, perusahaan efek (dalam hal terjadi tindak pidana pencucian uang di
pasar modal), dan sebagainya. Pertama, Pengaruh pencucian uang pada sistem
keuangan dan ekonomi diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia.
Misalnya, dampak negatif terhadap efektifitas penggunaan sumber daya dan dana
yang banyak digunakan untuk kegiatan tidak sah dan menyebabkan pemanfaatan dana
yang kurang optimal,sehingga merugikan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena
uang hasil tindak pidana diinvestasikan
di negara-negara yang dirasakan aman untuk mencuci uangnya, walaupun hasilnya
lebih rendah.
Uang hasil tindak
pidana ini dapat saja beralih dari suatu negara yang perekonomiannya kurang
baik. Dampak negatifnya money laundering bukan hanya menghambat pertumbuhan
ekonomi dunia saja, tetapi juga menyebabkan kurangnya kepercayaan publik
terhadap sistem keuangan internasional, fluktuasi yang tajam pada nilai tukar
suku bunga dan dapat mengakibatkan ketidakstabilan pada perekonomian nasional
dan internasional.
Kedua, dengan
ditetapkannya pencucian uang sebagai tindak pidana akan memudahkan penegak
hukum untuk melakukan penindakan
terhadap pelaku kejahatan tersebut. Misalnya, menyita hasil tindak
pidana yang susah dilacak atau sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Dengan cara ini pelarian uang hasil tindak pidana dapat dicegah. Orientasi pemberantasan
tindak pidana sudah beralih dari “menindak pelakunya” ke arah menyita “hasil
tindak pidana”. Pernyataan pencucian uang sebagai tindak pidana juga merupakan
dasar bagi penegak hukum untuk memidanakan pihak ketiga yang dianggap
menghambat upaya penegakan hukum.
Adanya sistem
pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu dan transaksi yang mencurigakan,
memudahkan para penegak hukum untuk menyelidiki kasus pidana sampai kepada
tokoh-tokoh dibelakang tindak pidana pencucian uang yang biasanya sulit dilacak
dan ditangkap, karena pada umumnya mereka tidak terlihat dalam pelaksanaan
tindak pidana, tetapi menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Oleh karena akibat
dari pencucian uang dapat mengakibatkan ketidakstabilan pada perekonomian
nasional dan internasional, maka pihak-pihak yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang harus melakukan tugasnya secara
optimal.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Tindak Pidana Pencucian Uang
2.1.1 Pengertian
Pencucian Uang
Menurut UU tindak pindana
pencucian uang, yang dimaksud pencucian uang adalah perbuatan dalam hal :
menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, menempatkan, membawa ke luar negeri, atau perbuatan
lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil
tindak pidanadengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya untuk menyembunyikan
atau menyamarkan asal –usul dana yang diperoleh dari tindak pidana dikenal
dengan sebutan pencucian uang (money
laundering) umumnya pelaku perbankan menggunakan system perbankan untuk
menyembunyikan asal-usul yang berasal dari tindak pidana dan mengubahnya
menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dating dari kegiatan yang sah, dengan
harapan sulit dilacak oleh para penegak hukum.
2.1.2 Sejarah Pencucian Uang
Masalah pencucian
uang atau money laundering sebenarnya telah lama dikenal, yaitu semenjak
tahun 1930. Munculnya istilah tersebut erat kaitannya dengan perusahan
laundry (pencucian pakaian).
Perusahaan ini dibeli
oleh para mafia
dan kriminal diAmerika
Serikat dengan dana
yang mereka peroleh
dari kejahatannya.
Selanjutnya perusahaan laundry
ini mereka pergunakan untuk menyembunyikan uang yang mereka hasilkan
dari hasil kejahatan dan
transaksi ilegal sehingga tampak seolah-olah berasal
dari sumber yang
halal
2.1.3 Faktor-Faktor Pendorong Maraknya Pencucian
Uang
Kemajuan dan perkembangan teknologi yang telah
tercapai memang telah mempermudah kehidupan manusia. Kemajuan teknologi di satu
pihak telah membawa banyak dampak positif bagi pembangunan, namun di lain pihak
kemajuan yang telah tercapai juga mengakibatkan munculnya berbagai masalah dan
akibat negatif yang merugikan. Kemajuan justru sering kali menjadi lahan yang
“subur” bagiberkembangnya kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih atau white
collar crime.Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama
di bidang komunikasi, permesinan, dan transportasi mempunyai dampak pada modus
operandisuatu kejahatan.
Pada saat ini, banyak tindak pidana dan kejahatan
yang sudah dipengaruhi oleh perkembangan
teknologi, sehingga semakin sukar pengungkapannya. Perkembangan teknologi yang
semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai
alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta
terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta
kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar
untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang
dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Dewasa ini, kejahatan
kerah putih sudah mencapai taraf
yang sangat membahayakan. Bentuk
kejahatannya pun semakin
canggih dan sangat terorganisasi sehingga
sangat sulit dideteksi
oleh para penegak
hukum. Para pelaku kejahatan ini
selalu berusaha untuk
menyelamatkan uang hasil
kejahatannya dengan berbagai cara,
dan salah satunya
adalah melalui pencucian
uang. Salah satu sasaran pokok
pencucian uang ini
adalah dengan melalui
industri keuangan, khususnya perbankan.
Industri perbankan
merupakan sarana efektif untuk dijadikan sumber pencucian uang dan
juga sebagai mata
rantai nasional dan
internasional dalam proses
pencucian uang. Hal ini disebabkan sarana perbankan cukup banyak
menawarkan jasa-jasa dan instrumen dalam lalu lintas keuangan yang
dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal -usul suatu
dana.
Praktek pencucian
uang adalah merupakan salah
satu kejahatan yang
cepat berkembang, hal ini
dikarenakan begitu banyaknya
faktor-faktor yang menjadi pendorong maraknya perkembangan
kegiatan pencucian uang di berbagai negara. Faktor-faktor tersebut antara lain
:
a.
Globalisasi
Dalam hal
ini terjadinya globalisasi memang mengakibatkan
para pelaku pencucian
uang dapat memanfaatkan sistem financial dan perbankan
internasional untuk melakukan kegiatannya
b.
Teknologi
Perkembangan teknologi ini
mungkin dapat dikatakan sebagai faktor yang paling mendorong berkembangnya
pencucian uang. Perkembangan
teknologi informasi seperti
internet misalnya, dapat mengakibatkan hilangnya batas-batas antar negara.
c.
Ketentuan kerahasiaan
bank
Ketentuan ini mengakibatkan kesulitan
bagi pihak berwenang
untuk menyelidiki suatu rekening yang mereka curigai dimiliki
oleh atau dengan cara yang ilegal.
d.
Munculnya jenis uang baru
munculnya jenis uang baru yaitu Electronic
Money atau E-money,
yaitu sehubungan dengan
maraknya Electronic Commerce
atau Ecommerce melalui
internet. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan melalui jaringan internet ini
biasa disebut sebagai cyber-laundering.
e.
Praktek pencucian uang dengan cara
yang disebut layering atau pelapisan.
Dengan cara ini, pihak yang
menyimpan dana di bank bukanlah pemilik sesungguhnya dari dana itu. Deposan
tersebut hanyalah bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain
yang menugasinya untuk mendepositokan uang tersebut di sebuah bank.
2.1.4 Tahapan-tahapan Pencucian Uang
Praktek pencucian
uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan
kegiatannya yang amat kompleks dan
beragam, akan tetapi terdapat berbagai macam tahapan dan modus operandi
pencucian uang, namun pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokan
kedalam 3 tahap kegiatan, yaitu :
·
Placement,
yaitu upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana
kedalam sistem keuangan, termasuk system perbankan. Misalnya dengan
mendepositokan uang tersebut ke dalam sistem keuangan atau perbankan. Dengan
cara ini uang tersebut akan ditempatkan dalam suatu bank dan kemudian uang
tersebut akan masuk ke dalam sistem keuangan negara bersangkutan. Jadi misalnya
melalui penyeludupan, ada penempatan uang tunai dari suatu negara ke negara
lain, menggabungkan uang yang didapat dari tindak pidana dengan uang yang
diperoleh secara halal. Variasilain dari tahap placement ini misalnya
dengan menempatkan uang giral ke dalam deposito bank, ke dalam saham, atau
menkonversi dan mentransfer uang tersebut ke dalam valuta asing
·
Layering,
yaitu upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa
tahap transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana tersebut.
Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau
lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui
serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau
mengelabui sumber dana haram tersebut. Berbagai cara dapat dilakukan dalam
tahap ini yang tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri asli
atau asal-usul uang tersebut. Misalnya dengan melakukan transfer dana dari
beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari satu negara ke negara lainnya dan
dapat dilakukan berkali-kali, memecah-mecah jumlah dananya yang tersimpan di
bank, pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan
memanfaatkan ketentuan rahasia bank, dan cara lainnya. Seringkali terjadi bahwa
si penyimpan dana di suatu rekening justru bukanlah pemilik sebenarnya dan si
penyimpan dana tersebut sudah merupakan lapis-lapis yang jauh, karena sudah
diupayakan berkali-kali simpan-menyimpan sebelumnya.
·
Intergration,
yaitu upaya menggunakan dana yang telah masuk kesistem keuangan dan telah
melalui tahap placement dan atau layering, sehingga seolah-olah tampak manjadi
harta yang halal (tampak sah). Disini uang hasil kejahatan yang telah melalui
tahap placement maupun layering dialihkan atau digunakan ke dalam
kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan
aktivitas kejahatan yang menjadi sumber uang tersebut. Pada tahap integration
ini, uang yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi
dengan bentuk yang sejalan dengan ketentuan hukum.
2.1.5 Modus
Pencucian Uang
Beberapa modus
pencucian uang yang banyak digunakan oleh banyak pelaku pencucian uang adalah :
·
Smurfing,
yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang
dilakukan oleh banyak pelaku.
·
Structuring,
yaitu untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga
jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
·
U turn,
yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul kejahatan dengan memutarbalikan
transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
·
Cuckoo Smurfing,
yaitu mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana dari hasil
tindak kejahatan melaui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari
luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanaya merupakan “Proccess of Crime”.
·
Mingling,
yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan
usaha yang legal. Hal ini bertujuan untuk mengaburkan sumber asal dana yang
illegal.
2.1.6 Metode Praktek
Pencucian Uang
Terdapat bermacam- macam cara
dalam melakukan kegiatan
pencucian uang. Seorang pelaku
pencucian uang dapat
memilih cara secara
loan back, yakni
dengan meminjam uangnya sendiri, menggunakan transaksi dagang
internasional, penyeludupan uang tunai, perdagangan saham, investasi tertentu,
electronic transfer, dan beragam cara lainnya.
Apapun cara yang
digunakan, semuanya memiliki
satu tujuan yaitu
untuk meyamarkan uang hasil
kejahatan mereka, sehingga
tampak halal dan
tidak dapat dilacak oleh pihak
berwenang.
Walaupun terdapat
bermacam- macam cara dalam melakukan praktek pencucian uang, namun
secara metodiknya dapat dikenal tiga
metode yaitu metode buy and
sell conversions, metode offshores conversion schemes,
dan metode legitimate business
convertions schemes.
. Metode buy
and sell conversion dilakukan
melalui jual beli
barang dan jasa. Sebagai contoh adalah real
estate atau aset lainnya yang dapat
dibeli dan dijual kepada co-conspirator yang menyetujui untuk membeli atau membeli
dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang sebenarnya dengan tujuan untuk
memperoleh fees atau discount.
Kelebihan harga dibayar
dengan menggunakan uang
atau dana ilegal
dan kemudian dicuci melalui
transaksi bisnis. Dengan cara ini setiap aset, baik barang atau jasa dapat diubah seolah-olah
menjadi hasil yang
legal dan halal
melalui rekening pribadi
atau perusahaan yang ada di suatu bank.
Dalam metode offshores
conversion uang atau dana hasil kejahatan dialihkan ke wilayah yang merupakan
tax heaven money laundering centers dan kemudian disimpan di
bank atau lembaga
keuangan yang ada
di wilayah tersebut.
Dana tersebut lalu digunakan antara lain untuk membeli aset atau melakukan investasi.
Di wilayah atau
negara yang merupakan
tax heaven terdapat
kecenderungan hukum perpajakan
yang lebih longgar, ketentuan
kerahasiaan bank yang
cukup ketat dan prosedur bisnis yang sangat
mudah sehingga memungkinkan
adanya perlindungan bagi
kerahasiaan suatu transaksi bisnis,
pembentukan dan kegiatan
usaha, maupun badan
usaha lainnya. Kerahasiaan ini
memberikan ruang gerak
yang leluasa bagi
pergerakan dana melalui berbagai pusat
keuangan di dunia
yang kemudian dimanfaatkan
oleh para pelaku pencucian uang untuk melakukan
kegiatan mereka.
Metode yang
ketiga yaitu legitimate business
conversion dipraktekkan melalui bisnis atau
kegiatan usaha yang
sah sebagai sarana
untuk memindahkan dan memanfaatkan hasil
kejahatan. Dalam hal
ini hasil kejahatan
dikonversikan melalui transfer, cek,
atau instrument pembayaran
lainnya yang kemudian
disimpan dalam rekening bank
atau ditarik atau
ditransfer lebih lanjut
ke rekening bank
lainnya. Penggunaan metode ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk
menjalankan usaha atau bekerjasama
dengan mitra bisnisnya
dan menggunakan rekening
perusahaan yang bersangkutan
sebagai tempat penampungan untuk hasil kejahatan yang dihasilkan.
Berdasarkan uraian tiga metode pencucian uang di
atas maka dapat dilihat bahwa tiap transaksi yang dilakukan baik oleh pribadi
atau perusahaan, setiap bentuk kegiatan usaha maupun rekening yang terdapat di
bank-bank dapat dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan pencucian
uang.
2.1.7 Hasil
tindak pidana pencucian uang
1.
Hasil tindak pidana menurut UU Tindak
Pidana Pencucian Uang (UU
No.8/2010,pasal 2,ayat 1) adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak
pidana dibawah ini, yang dilakukan diwilayah Negara Republik Indonesia atau di
luar Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak
pidana menurut hukum Indonesia;
·
Korupsi
·
Penyuapan
·
Kepabeanan
·
Cukai
·
Penyeludupan tenaga kerja
·
Penyeludupan imigran
·
Di bidang perbankan
·
Di bidang pasar modal
·
Narkotika
·
Psikotropika
·
Perdagangan manusia
·
Pedagangan senjata gelap
·
Penculikan
·
Terorisme
·
Pencurian
·
Penggelapan
·
Penipuan
·
Pemalsuan
·
Perjudian
·
Prostitusi
·
Di bidang perpajakan
·
Di bidang kehutanan
·
Di bidang lingkungan hidup
·
Di bidang kelautan, atau
·
Tindak pidana lainnya yang diancam
dengan pidana penjara
·
4 (empat) tahun atau lebih.
2.
Harta Kekayaan yang diketahui atau
patut diduga akan digunakan dan atau ddigunakan secara langsung atau tidak
langsung untuk kegiatan teroris, organisasi terroris atau terroris perorangan,
disamakan dengan hasil tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1), butir
terorisme.
2.1.8 Dampak dan Kerugian Pencucian Uang
Praktek pencucian
uang atau money laundering memang
tidak secara langsung merugikan orang atau
perusahaan tertentu. Secara
sepintas bahkan praktek ini tampak
tidak menimbulkan korban. Praktek pencucian uang berbeda dengan tindak pidana
lain seperti pembunuhan, perampokan atau pencurian yang menimbulkan kerugian
langsung bagi korbannya.Akan tetapi benarkah
praktek pencucian uang tidak menimbulkan
korban dan tidak menimbulkan
kerugian.
Masih
banyak pemerintahan di dunia
yang tidak mengkriminalisasi pencucian
uang, terutama negara-negara
berkembang. Alasannya adalah karena
pelarangan pencucian uang
di suatu wilayah
hanya akan menghambat penanaman modal asing yang sangat
diperlukan bagi pembangunan negara, atau dengan kata lainnya
praktek pencucian uang
justru menjadi salah
satu sumber pembiayaan pembangunan dan pemasukan negara.
Beberapa dampak negatif dan kerugian yang
ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang terhadap masyarakat antara lain;
a. Pencucian uang memungkinkan para pengedar
narkoba, penyeludup dan penjahat lainnya
untuk dapat memperluas
kegiatan operasinya. Hal
ini akan mengakibatkan
meningkatnya biaya penegakan hukum untuk memberantasnya.
b. Kegiatan
ini mempunyai potensi
untuk merongrong masyarakat
keuangan sebagai akibat demikian
besarnya jumlah uang
yang terlibat dalam
kegiatan tersebut. Potensi untuk
melakukan korupsi meningkat
bersamaan dengan peredaran uang
haram yang sangat besar.
c. Pencucian uang mengurangi pendapatan
pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan
para pembayar pajak
yang jujur dan
mengurangi kesempatan kerja yang sah.
d. Masuknya uang dan dana hasil kejahatan ke dalam
keuangan suatu negara telah menarik
unsur yang tidak
diinginkan melalui perbatasan,
menurunkan kualitas hidup, dan
meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
e. Pencucian
uang dapat merugikan
sektor swasta yang
sah (Undermining in the Legitimate Privet
sector). Salah satu
dampak mikro ekonomi
pencucian uang terasa di
sektor swasta. Para
pelaku kejahatan seringkali
menggunakan perusahaan-perusahaan untuk mencampur uang haram dengan uang
sah, dengan maksud untuk menyamarkan
uang hasil kejahatannya.
Perusahaan-perusahaan tersebut
memiliki akses ke
dana haram yang sangat besar
jumlahnya, yang memungkinkan mereka untuk
menyediakan barang-barang dan
jasa yang dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut
dengan harga yang jauh di
bawah pasar.Bahkan perusahaan ini
dapat saja menjual barang-barang tersebut di bawah harga produksinya. Dengan
demikian mereka akan
memiliki competitive advantage
terhadap perusahan yang
bekerja secara sah.
Hal ini membuat
bisnis yang sah menjadi kalah bersaing dan menjadi
bangkrut.
f.
Pencucian uang
dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominnya. Diperkirakan
jumlah uang hasil kejahatan yang terlibat dalam
kegiatan pencucian uang
adalah antara 2 sampai 5
persen dari gross domestic
product dunia, atau sekurangnya US$600.000juta. Di beberapa negara dengan pasar
yang baru tumbuh
(emerging market
countries), dana tersebut dapat mengurangi
anggaran pemerintah, sehingga
dapat mengakibatkan hilangnya
kendali pemerintah atas kebijakan ekonominya.
g. Dampak
negatif lain dari
pencucian uang adalah
dapat menimbulkan rusaknya reputasi negara.
Tidak satupun negara,
terlebih pada masa
ekonomi global ini, yang bersedia
kehilangan reputasinya sebagai
akibat terkait dengan
pencucian uang. Kepercayaan dunia akan terkikis karena kegiatan-kegiatan
pencucian uang dan
kejahatan-kejahatan di bidang
keuangan yang dilakukan
di negara bersangkutan, dan rusaknya reputasi
akan mengakibatkan negara
tersebut kehilangan kesempatan global yang sah sehingga hal tersebut
dapat mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
2.2 PPATK
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
Pada tanggal 17 April 2002, Indonesia telah
mengundangkan UU No. 15 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan UU No.25 Tahun
2003 tentang Tindak PidanaPencucian Uang, dan selanjutnya diubah dengan UU No.
8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan adanya UU ini maka terjadi perubahan besar dalam cara memandang kegiatan
pencucian uang di Indonesia.
Dengan dibentuknya PPATK ini, maka Indonesia telah
memenuhi salah satu dari The Forty Recommendations yang diusulkan oleh Financial
Action Task Force On Money Laundering (FATF), dalam usaha
pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dalam pasal ke 16 The
Forty Recommendations dari FATF disebutkan mengenai pembentukan Financial
Intelligent Unit yang secara umum bertugas menganalisis transaksi-transaksi
keuangan untuk mencegah adanya transaksi yang merupakan kegiatan pencucian
uang, dan lembaga yang memiliki kewenangan seperti Financial Intelligent
Unit di Indonesia ini adalah PPATK.
PPATK yang merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab
kepadaPresiden merupakan Financial Intelligent Unit dengan model
administratif(administrative model). Model administratif ini lebih
banyak berfungsi sebagai perantara antara masyarakat atau industri jasa
keuangan dengan institusi penegak hukum. Laporan yang masuk dianalisis dahulu
oleh lembaga ini kemudian dilaporkan ke institusi penegak hukum, yaitu
Kepolisian dan Kejaksaan.
Suatu financial intelligent unit biasanya
melakukan beberapa tugas dan wewenang, yaitu tugas pengaturan sebagai regulator,
melakukan kerjasama dalam rangka penegakkan hukum, bekerjasama dengan sektor
keuangan, menganalisa laporan yang masuk, melakukan pengamanan terhadap seluruh
data dan aset yang ada, melakukan kerjasama internasional dan fungsi
administrasi umum. PPATK sebagai suatu financial intelligent unit juga
melaksanakan fungsi yang demikian.
Di sisi lain, PPATK
diwajibkan menolak dan/atau mengabaikan segala
bentuk campur tangan dari pihak manapun. Fungsi PPATK dalam melaksanakan
tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU No 8/2010 , sebagai berikut :
a. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
b. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh
PPATK;
c. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
d. Analisis atau pemeriksaan laporan dan
informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau tindakpidana lain.
Pada ketentuan Pasal 41 UU No. 8/2010, PPATK dalam
melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasana tindak pidana pencucian uang,
PPATK berwenang:
a.
meminta dan mendapatkan data dan
informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan
mengelola data dan informasi,termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga
swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
b.
menetapkan pedoman identifikasi
Transaksi Keuangan Mencurigakan;
c.
mengoordinasikan upaya pencegahan
tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
d.
memberikan rekomendasi kepada
pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
e.
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi dan forum
internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
f. menyelenggarakan
program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
g. menyelenggarakan
sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi,
sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU No. 8/2010, PPATK berwenang
menyelenggarakan sistem informasi. Yang dimaksud dengan sistem informasi
sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan Pasal 42 UU No. 8/2010 antara lain:
a Membangun,
mengembangkan, dan memelihara sistem aplikasi;
b. Membangun,
mengembangkan, dan memelihara infrastruktur jaringan komputer dan basis data;
c. Mengumpulkan,
mengevaluasi data dan informasi yang diterima oleh PPATK secara manual dan
elektronik;
d. Menyimpan,
memelihara data dan informasi ke dalam basis data;
e. Menyajikan
informasi untuk kebutuhan analisis;
f. Memfasilitasi
pertukaran informasi dengan instansi terkait baik dalam negeri maupun luar
negeri; dan
g. Melakukan sosialisasi penggunaan
sistem aplikasi kepada pihak pelapor.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
kepatuhan pihak pelapor sebagaimana diatur di dalam Pasal 43 UU No. 8/2010,
PPATK berwenang:
a Menetapkan
ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
b. Menetapkan kategori pengguna jasa yang
berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
c. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
d. Menyampaikan informasi dari hasil audit
kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
e. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor
yang melanggar kewajiban pelaporan;
f. Merekomendasikan kepada lembaga yang
berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan
g. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip
mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas
dan pengatur.
Dalam melaksanakan fungsi analisis
atau pemeriksaan laporan dan informasi, dalam ketentuan Pasal 44 UU No. 8/2010
diatur bahwa PPATK dapat:
a. Meminta
dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
b Meminta
informasi kepada instansi atau pihak terkait;
c. Meminta
informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
d. Meminta
informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak
hukum atau mitra kerja di luar negeri;
e. Meneruskan
informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun
di luar negeri;
f. Menerima
laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
g. Meminta
keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan
tindak pidana pencucian uang;
h. Merekomendasikan
kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. Meminta
penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau
dicurigai merupakan tindak pidana;
j. Meminta
informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
k. Mengadakan
kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini; dan
l. Meneruskan
hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dari tugas dan wewenang yang di atur dalam
ketentuan tersebut di atas, terdapat dua tugas PPATK yang sangat menonjol dalam
kaitannya dengan usaha pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di
Indonesia. Tugas pertama adalah untuk mendeteksi terjadinya tindak pidana
pencucian uang, dan yang kedua adalah tugas untuk membantu penegakan hukum yang
berkaitan dengan kegiatan pencucian uang dan juga tindak pidana yang
melahirkannya (predicate crimes).
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga
independen yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian
uang di Indonesia, PPATK akan bekerja sama dengan banyak pihak. Selain dengan
Kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum yang berwenang melakukan
penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang, PPATK juga akan
bekerjasama dengan Bank Indonesia, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Badan
Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan, masyarakat dan lembaga-lembaga lain
baik dari dalam maupun luar negeri.
Melihat begitu banyaknya pihak yang terlibat dalam
usaha pencegahan dan pemberantasan pencucian uang ini, dapat disadari bahwa
kegiatan pencucian uang merupakan suatu ancaman yang sangat berbahaya sehingga
dibutuhkan kerjasama dari banyak pihak untuk dapat menghadapinya.
2.2.1
Jenis Laporan yang disampaikan ke
PPATK
Apabila
terdapat transfer dana yang memenuhi criteria mencurigakan termasuk transfer
dana yang terkait dengan transaksi pendanaan terorisme (baik transfer masuk
maupun transfer keluar yang berasal dari dalam negeri atau lintas Negara) maka
transaksi transfer dana tersebut wajib dilaporkan sebagai laporan transaksi
keuangan mencurigakan ke PPATK. Adapun jenis laporan transaksi yang disampaikan
ke PPATK ;
a.
Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan (LTKM) / Suspicious
Transactions Report (STR)
b.
Laporan Transaksi Keuangan Tunai
(LTKT) / Cash Transactions Report (CTR)
c.
Laporan Transaksi Keuangan Transfer
Dana dari/ke luar Negeri (LTKL) / International
Fund Transfer Instruction (IFTI)
|
Laporan
|
Jangka Waktu
|
Sanksi
|
|
LTKM/STR
|
3
hari kerja
Sejak mengetahui
Unsur mencurigakan
|
a.
Peringatan
b.
Terguran tertulis
c.
Pengumuman kepada publik
mengenai tindakan atau sanksi
d.
Denda administratif, sebesar
Rp. 50 Juta per transaksi
|
|
LTKT/CTR
|
3
hari kerja
Dari cabang ke KP
Sejak tanggal transaksi
|
|
|
LTKL/IFTI
|
14
hari kerja
Sejak tanggal transaksi
|
2.2.2
Transaksi keuangan mencurigakan
Beberapa
yang termasuk kategori transaksi keuangan mencurigakan antara lain;
1.
Transaksi keuangan yang menyimpang
dari karakteristik, profil, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang
bersangkutan (tanpa informasi yang jelas atau meyakinkan) contoh, pelajar atau
mahasiswa tetapi transaksinya ratusan juta rupiah tanpa ada informasi yang
mendukung transaksi tersebut (missal : warisan, hasil penjualan rumah, dll).
2.
Transaksi keuangan oleh nasabah yang
patut di duga, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib
dilaporkan oleh bank sesuai dengan ketentuan UU tindak pidana pencucian uang.
Contoh : nasabah sering melakukan setoran tunai dengan jumlah dibawah threshold
(dibawah batas transaksi yang harus dilaporkan) agar terhindar dari criteria
transaksi yang wajib dilaporkan.
3.
Transaksi keuangan yang dilakukan atau
batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari
tindak pidana. Contoh, transaksi yang dilakukan oleh nasabah yang menjadi
tersangka dalam kasus korupsi.
4.
Transaksi keuangan yang diminta oleh
PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang
diduga berasal dari tindak pidana.
2.2.3
Kriteria transaksi keuangan tunai yang
harus dilaporkan ke PPATK
Transaksi keuangan tunai yang harus dilaporkan adalah transaksi
tunai (yang menggunakan uang kertas dan atau uang logam) dalam jumlah paling sedikit
Rp500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah), atau dalam mata uang asing yang
setara, yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau beberapa kali transaksi
dalam satu hari kerja.
2.2.4
Transaksi Keuangan Tunai Yang
dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan
Berikut
ini jenis transaksi pengecualian dan kewajiban laporan ke PPATK antara lain ;
1. Transaksi
antar penyedia jasa keuangan
2. Transaksi
dengan pemerintah dan dengan Bank Sentral
3. Pembayaran
Gaji/Pensiun
4.
Transaksi lain yang ditetapkan oleh
kepala PPATK atau atas permintaan
Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK, antara lain :
a.
Pengelola jalan Tol
b.
Usaha perkebunan
c.
Hypermarket, Supermarket, department
store, dan usaha sejenis
d.
Pengelola jasa perparkiran
e.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU)
f.
Maskapai penerbangan
g.
Perusahaan pelayanan serta angkutan
sungai, danau dan penyebrangan.
h.
Perwakilan Negara asing
i.
Lembaga pendidikan formal
j.
Operator telekomunikasi
k.
Pengelola rumah sakit
l.
Penyedia tenaga listrik
m.
Perusahaan daerah air minum atau yang sejenis
n.
Organisasi internasional yang
anggotanya adalah Negara, Seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),
International Monetary Fund (IMF), World Bank, dll.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengertian
pencucian uang atau money laundering adalah proses untuk mengubah
uang/harta illegal (yang didapat dari cara yang tidak sah/melanggar hukum)
menjadi uang/ harta yang seolah-olah tampak legal (tampak sah).
Dampak
yang ditimbulkan oleh tindak pencucian uang ini luar biasa, bahkan mengancam
stabilitas ekonomi Negara. Hal ini dikarenakan pencucian uang ini sangat mempengaruhi
perkembangan kejahatan berat, seperti drugs trafficking, korupsi ,illegal
loging, dan sebagainya.
3.2
Saran
Untuk
memberantas tindak pidana Money Laundering, perlu ada kerjasama antara
pemerintah, aparat kepolisian,masyarakat, dan para pelaku bisnis. Karena
kejahatan ini cukup berbahaya dan menimbulkan kerusakan perekonomian yang cukup
signifikan. Kewaspadaan harus tetap ditingkatkan karena kejahatan jenis ini
dapat digolongkan kejahatan terselubung.
Sebagai
salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank harus
mengurangi risiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara
mengenal dan mengetahui identitas nasabah, mamantau transaksi dan memelihara
profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious
transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank.
Penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Cusntomer
Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak
saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam
rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bang dari berbagai risiko
dalam berhubungan dengan nasabah.
0 comments:
Post a Comment