PEMBAHASAN
PARIWISATA DAN EKONOMI SYARIAH
Aktivitas
pariwisata dalam pandangan islam tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar utama,
yaitu iman, islam, dan ihsan. Ketiga pilar ini sekaligus menjadi penyangga dan
pijakan dari seluruh aktivitas pariwisata. Dengan demikian, aktivitas
pariwisata dalam islam sarat dengan nilai-nilai (tangible) keimanan,
ketauhidan, dan ketakwaan kepada sang Khalik, Allah SWT, yang telah menciptakan
segala bentuk keindahan, baik yang ada di darat, laut, maupun udara. Segala
bentuk keindahan tersebut merupakan karunia Allah untuk hamba-Nya
yang harus disyukuri dan ditafakuri.
Aktivitas pariwisata tidak bisa
lepas dari aktivitas ekonomi, maka perlu diupayakan agar aktivitas pariwisata
tersebut berjalan secara ekonomis, tetapi tetap berpijak pada kaidah-kaidah
syariah.
A. Definisi Pariwisata
Banyak pendapat yang muncul
ketika mendefinisikan kata pariwisata. Adapun pendapat beberapa ahli sebagai
berikuT :
1. Spillane dan James
Pariwisata adalah unsur utama perkembangan
ekonomi, bobot pengaturan dan kelembagaan biasanya lebih menonjol.
2. Purwadi
Pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan
tujuan mendapatkan kenikmatan, kepuasan, pengetahuan, kesehatan, olahraga,
istirahat, dan ziarah.
3. Ekti Maunati
Pariwisata adalah medium bertemunya orang - orang dari
beragam latar belakang kebudayaan, termasuk orang-orang barat (sebagai
wisatawan) dan orang-orang dari dunia ketiga wisatawan dalam negeri,
elite setempat, pejabat-pejabat dan petugas-petugas pemerintah setempat dan
penduduk asli)
4. Bambang
Utoyo
Pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi non
migas yang sangat berperan dalam peningkatan struktur ekonomi dan proses pembangunan
negara
Arti Pariwisata menurut UU No. 9
Tahun 1990 adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk
pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pariwisata. Sedangkan arti wisata menurut Islam
memiliki beberapa pengertian, seperti wisata yang dikaitkan dengan ibadah,
wisata yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan, wisata untuk mengingat keagungan
Allah, dan wisata untuk berdakwah.
Kajian
pariwisata dan keterkaitannya dengan ekonomi syariah memiliki definisi
operasional tentang pariwisata. Pariwisata merupakan suatu sistem yang
mengikutsertakan berbagai pihak dalam keterpaduan kaitan fungsional yang serasi
dengan kaidah-kaidah syariah.
Secara
garis besar, komponen definisi operasional pariwisata meliputi hal-hal berikut:
1.Sistem
keikutsertaan berbagai pihak dalam keterpaduan kaitan fungsional yang serasi.
2. Mendorong berlangsungnya dinamika dan mobilitas manusia
3. Memerlukan transportasi darat, sungai, laut atau udara
4. Bergantung
pada minat serta apreasiasi tujuan tiap-tiap wisatawan
5. menimbulkan persepsi dan apresiasi
silang-subkultular atau silang budaya.
6. bertujuan untuk memperoleh nilai kepuasan
tertentu yang bersifat psikologi.
7. Mengandung dampak negative.
Jika disimpulkan, esensi pariwisata terdiri
atas tiga unsur utama,
1.
Manusia sebagai pelaku.
2.
Ruang sebagai unsur fisik.
3.
Waktu.
Konsep pariwisata dalam
masyarakat terdiri atas empat unsur,
1.
Unsur dinamis, yaitu fenomena pariwisata yang mencakup, antara lain, konsep
dasar, prinsip, dan factor-faktor lain yang mempengaruhi perjalanan.
2.
Unsur pelayanan, yaitu system pariwisata yang mencakup komponen permintaan,
persediaan, dan komponen-komponen penghubung.
3.
Unsur fungsional, yaitu manajemen pariwisata dan pelatihan.
4.
Unsur akibat, yaitu dampak pariwisata terhadap ekonomi, social budaya, dan
lingkungan.
Berdasarkan definisi operasional
di atas, dari sudut pandang syariah Islam, aktifitas pariwisata diarahkan
sesuai dengan prinsip ta’aruf (saling mengenal), tabadul
al-manafi (pertukaran manfaat), dan ta’awun wa takaful(saling
tolong menolong dan saling menanggung risiko). Oleh karena itu, salah satu misi
ilmu kepariwisataan dalam islam adalah menyusun secara ilmiah dan sistematis
upaya-upaya untuk memaksimalkan manfaat pariwisata dan meminimalkan dampak
negatifnya.
B. parwisata dalam pandangan islam
Pariwiasata dalam tradisi Islam
dimulai dari kemunculan Islam sebagai agama universal, yaitu ketika dikenal
konsep ziyarah, yang secara harfiah artinya berkunjung. Selanjutnya
lahir konsep dhiyah, yaitu tata krama berkunjung yang mengatur
etika dan tata krama serta hukum hubungan sosial antara tamu (dhaif)
dengan tuan rumah (mudhif). Konsepziyarah tersebut pun
mengalami perkembangan dan melahirkan berbagai bentuknya.
Ziyarah yang
dapat diartikan sebagai pariwisata atau tour dalam Islam,
mengenal juga berbagai terminologi, seperti assafar,
arrihlah,intisyar dan istilah-istilah lain yang seakar dengannya.
Istilah safar dijumpai,
antara lain dalam Q.S.Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّا
مًا مَّعْدُوْدَاتٍ قلى فَمَنْ كَانَ مِّنْكُمْ مَّرِيْضًا
اَوْ عَلَى سَفَرٍ.... (البقرة : ١٨٤ )
Artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di
antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa)...”
(Q.S.Al-Baqarah:
184)
Istilah rihlah dijumpai dalam
Al-Quran surat Al-Quraisy ayat 2:
إٖلٰفِهِمْ رِحْلَةً
الشِّتَآئِ وَ الصَّيْفِ. (القريش : ٢)
Artinya:
“(Yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin
dan musim panas.”
(Q.S.Al-Quraisy:
2)
Kemudian
istilah intisyar dijumpai dalam Q.S.Al Jumu’ah ayat 10:
فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَ ابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ ..
(الجمعة : ١٠ )
Artinya:
“Apabila shalat telah
dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah...”
(Q.S.Al-Jumu’ah:
10)
Menurut Abdul Mun’in, teks ayat
Q.S.Al-Jumu’ah ayat 10 itu mengandung makna bahwa, “Apabila kamu telah
menunaikan shalat, kamu diperintahkan untuk menyebar (tafriq) ke seluruh
bumi, dan segera keluar dari masjid karena hal tersebut maslahat bagimu.”
Pendapat ini diperkuat oleh Al-Qurthubi yang menyebutkan,”Apabila kamu telah
selesai mengerjakan shalat, menyebarlah kamu di muka bumi untuk melakukan
perniagaan dan melakukan usaha-usaha yang menyangkut kebutuhanmu.”
Jika melihat spirit ayat di atas,
pada hakikatnya aktifitas bepergian atau aktifitas pariwisata dalam islam
sebenarnya tidak hanya untuk memenuhi kepuasan secara jasmani, tetapi harus
memiliki nilai ekonomis. Jika prinsip ini diterapkan dalam perekonomian modern,
akan mendorong terciptanya daya saing ekspor.
Ketika kita diperintahkan untuk
bertebaran di bumi, itu artinya kita diperintahkan untuk bertebaran ke pasar
global, dan di sinilah muncul daya saing ekspornya. Produk yang bisa ditawarkan
dalam pasar ekspor adalah produk yang good and service. Di pasar
ekspor, kita akan bertemu dengan pemain-pemain global lainnya (Cina, Taiwan,
Korea, India, Thailand). Menurut kaidah marketing yang sederhana, kita tidak
mungkin bersaing dengan para kompetitor global lainnya tanpa memiliki 4P: product (produk
yang berkualitas), price (harga yang menarik),
promotion (promosi yang intens), dan placement (penyerahan
yang tepat). Hanya dengan produk yang inovatif dan berkualitas, kita dapat
merebut market share di pasar global. Produk yang inovatif dan
berkualitas baru akan terjual jika harga yang ditawarkan menarik, dan melalui
promosi yang intensif, sebuah produk akan dikenal. Jika sudah dikenal, konsumen
akan membelinya, terlebih jika produk tersebut didukung sistem pelayanan yang
prima (after sales service).
Pariwisata sangatlah penting
dalam ekonomi sebuah negara karena keberadaannya menambah lahan bisnis bagi
masyarakat disekitar tempat pariwisata. Bisnis ini pun menjadi semakin
bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan tempat pariwisata pada umumnya, seperti
cenderamata, penginapan, tempat makan dan transportasi. Seperti yang kita
tahu bahwa Islam mengatur kehidupan seorang muslim disetiap aktivitasnya,
aktivitas harian, bulanan maupun tahunan, jadi sektor pariwisata juga telah
diatur batasan-batasannya oleh Islam. Hal itu disebabkan pariwisata sangat
berpengaruh pada kehidupan ekonomi seorang muslim, seperti berpengaruhnya
terhadap ekonomi global ataupun ekonomi islam.
Dalam pariwisata, Islam
menggarisbawahi niat atau tujuan sebagai pembeda boleh dan tidaknya pariwisata
tersebut. Niat atau tujuan yangamar ma’ruf nahi munkar dalam
perjalanan pariwisata menjadikan berlakunya keringanan-keringanan yang
diberikan Allah SWT kepada musafir. Menurut Muhammad Hambali (2008), tujuan
dari ekonomi Islam adalah tujuan pengembangan, berproduksi dan menambah
pemasukan negara, serta tujuan syari’ terkait dengan kebebasan
pemutaran harta, keadilan dalam perputaran harta. Dan tujuan utamanya adalah
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dari tujuan diatas, maka perkembangan
pariwisata dalam Islam haruslah sesuai dan sejalan dengan syariat Islam yang
dapat membuat semua golongan manusia tidak peduli kaya atau miskin menjadi
sejahtera bukan hanya di dunia namun juga di akhirat.
BAB III
KASIMPULAN
Pariwisata yang menjadi rekomendasi oleh Islam adalah
pariwisata yang berhubungan dengan spritualitas, berziarah, dan perkunjungan ke
tempat-tempat bersejarah Islam, perkunjungan tentang kebesaran ciptaan Tuhan,
seperti pemandangan alam, gunung berapi, danau dan sejenisnya.
Islam dan kaum Muslim resisten terhadap segala jenis
pariwisata yang bententangan dengan pelanggaran etika, dan moralitas Islam
seperti misalnya; pariwisata pantai yang mengarah pada mempertontonkan pakaian
minim dan lekuk badan, pariwisata pub atau café yang menjajakan minuman
beralkohol yang kesemuanya itu di”naziskan” oleh etika Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Juhaya S. Pradja, M.A. ,2012, ekonomi
syariah,
Forum of Islam and tourism. 2009. Final statement and
recommendations (Forum of Islam and tourism)
12-13 / 10 / 2009 AD – Sana `a retrieve
from http://www.yementourism.com/news/news-en/detail.php?ID=2736 pada
4-11-2010
Santoso, Fajar. 2007. Pariwisata Dalam Pandangan
Islam. Padang: Majalah Online, Retrieve from
http://tabloid_info.sumenep.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=337&Itemid=32
pada 4-11-2010
0 comments:
Post a Comment